Ayat hari ini :

"Sekiranya kamu mengenal aku, pasti kamu juga mengenal Bapa-ku. Sekarang ini kamu mengenal Dia dan kamu telah melihat dia" ( Yohanes 14:7)

Kamis, 05 November 2015

SEPUTAR PERNIKAHAN BEDA AGAMA




    Dewasa ini banyak pasangan beda ras, suku atau etnis melakukan perkawinan beda agama. Hal ini tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa era globalisasi telah melanda seluruh kehidupan didunia tidak terkecuali di Indonesia sendiri. Banyaknya pekerja asing yang masuk ke Indonesia akhirnya menikah dengan wanita lokal Indonesia. Begitupula banyak warga negara Indonesia yang merantau ke Luar Negeri apakah karena tugas belajar atau kerja di sana akhirnya menikah dengan orang warga negara asing tempat Warga Negara Indonesia itu tinggal.
Jika kita mengacu hukum di Negara kita, maka ada beberapa hal yang perlu di kaji atau di pertimbangkan jika anda akan melakukan pernikahan beda agama.

Dasar hukum dari perkawinan beda agama yang dilakukan di Indonesia, mengacu pada  Pasal 66 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang bunyinya;

Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas undang-undang ini, maka dengan berlakunya undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata (Bugrlijke Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordinantie Christen Indonesia S. 1933 No. 74). Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal ini tidak serta merta menghapus undang-undang perkawinan sebelumnya secara keseluruhan, melainkan kecuali telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Surat Ketua Mahkamah Agung No. MA/Pemb/o8o7/1975. Jakarta, 20 Agustus 1975 Kepada, para Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi dan para Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, isinya di nomor 1 Bahwa :

UU No. 1 Tahun 1974 sebagai UU Perkawinan Nasional bermaksud mengadakan unifikasi dalam bidang hukum perkawinan tanpa menghilangkan kebhinekaan (nuances) yang masih harus dipertahankan karena masih berlakunya hukum perdata positip yang beraneka ragam dalam masyarakat.

Perhatikan antara lain pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 47 PP. No. 9 Tahun 1975 yang tidak mencabut seluruh ketentuan-ketentuan mengenai hukum perkawinan dalam KUHPerdata (BW) Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen (S.1933-74), Peraturan Perkawinan Campuran (S.1898-198), melainkan hanya sejauh telah diatur dalam UU ini.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang belum diatur oleh undang-undang ini antara lain ;

Pasal 7 ayat (3) Gemengde Huwelijken Regeling (GHR) menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh mempelai wanita ;

-Wanita yang beragama Islam ; Harus ada surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan apabila Kantor Urusan Agama (KUA) menolaknya, maka ia dapat memintakan keputusan dari Pengadilan negeri sepanjang Pengadilan berpendapat bahwa penolakan KUA ditinjau dari hukum positip tidak beralasan.

-Wanita yang beragama Kristen ; Harus ada suruat keterangan dari Kantor Catatan Sipil, apabila Kantor Catatan Sipil menolaknya, maka ia dapat meminta keputusan dari Pengadilan Negeri sepanjang Pengadilan berpendapat bahwa penolakan Kantor Catatan Sipil ditinjau dari segi hukum Positip tidak beralasan.

–Pasal 7 ayat (2) Gemengde Huwelijken Regeling(GHR), bahwa dasar penolakan Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil, tidak boleh berdasarkan beda agama, tetapi harus berdasarkan adanya halangan untuk melangsungkan perkawinan, karena si pria atau wanitanya masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain atau adanya halangan lain-lainnya kecuali beda agama.

–Pasal 7 ayat (1) Gemengde Huwelijken Regeling (GHR), bahwa untuk menyelenggarakan perkawinan campuran, sebelumnya harus sudah terbukti, sicalon istri telah memenuhi syarat untuk dapat kawin yang persyaratannya ditentukan bagi calon istri Kristen umur yang cukup untuk kawin dan ijin kawin kalau belum cukup umur, sedangkan bagi wanita Islam yang akan melangsungkan perkawinan campuran harus dipenuhi dengan adanya wali dan saksi.

Sebagai contoh bagaimana cara melaksanakan pernikahan beda agama agar sah di dalam agama maupun pemerintah? Jika seorang muslim menikah dengan orang non muslim tapi tetap memeluk agama masing-masing?
Jawabannya adalah tidak bisa pernikahan beda agama dilakukakan di Indonesia, untuk menelaah lebih lanjut kasus ini maka ikuti uraian dan dalil-dalis serta argumentasi berikut ini.

Pada prinsipnya sebuah perkawinan sah secara hukum apabila memenuhi kedua syaratnya, baik syarat materiil maupun formil. Di Indonesia, syarat sahnya perkawinan di atur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-undang ini, tepatnya dalam pasal 2 diatur bahwa sebuah perkawinan sah secara hukum apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan dari masing-masing pihak yang akan menikah dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat materiil dari sebuah perkawinan yang dimaksud dalam pasal ini adalah bahwa perkawinan yang akan dilakukan sah menurut agama masing-masing pihak. Jika kemudian perkawinan akan dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama, maka kembali lihat kepada hukum agama masing-masing pihak. Dalam hal ini perlu sedikit menjelaskan tentang perbedaan pemahaman tentang kebolehan perkawinan beda agama dalam masing-masing ajaran agama.

-Agama Islam-

Dalam agama Islam, terdapat dua aliran yang memberikan pandangan mengenai hal ini. Aliran yang pertama menyatakan bahwa dimungkinkan adanya perkawinan beda agama. Hanya saja hal ini dapat dilakukan jika pihak pria beragama Islam, sementara pihak perempuan beragama non-islam (Al Maidah(5):5). Jika kemudian kondisinya sebaliknya, maka menurut aliran ini, perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan (Al Baqarah(2):221). Di sisi yang lain, aliran yang satunya lagi menyatakan bahwa dalam agama Islam, apapun kondisinya, perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan (Al-Baqarah [2]:221).

-Agama Kristen-

Dalam agama Kristen (Protestan) perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan. Alasan apapun yang mendasarinya, dalam agama ini perkawinan beda agama dilarang. (I Korintus 6 : 14-18).

-Agama Katolik-

Bagi agama Katholik, pada prinsipnya perkawinan beda agama katolik tidaklah dapat dilakukan, Hal ini dikarenakan karena agama Katholik memandang perkawinan sebagai sakramen. Namun kemudian pada tiap gereja katolik pasti ada proses dispensasi yang memungkinkan terjadinya perkawinan beda agama.

-Agama Buddha-

Dalam agama Buddha sebenarnya perkawinan beda agama tidaklah terlalu bermasalah. Hanya saja, memang disarankan untuk satu agama. Hal ini disebabkan pertimbangan kehidupan nantinya dalam perkawinan itu sendiri.

-Agama Hindu-

Dalam agama Hindu tidak dikenal adanya perkawinan beda agama. Hal ini terjadi karena sebelum perkawinan harus dilakukan terlebih dahulu upacara keagamaan. Apabila salah seorang calon mempelai tidak beragama Hindu, maka dia diwajibkan sebagai penganut agama Hindu, karena kalau calon mempelai yang bukan Hindu tidak disucikan terlebih dahulu dan kemudian dilaksanakan perkawinan (Ketentuan Seloka V89 kitab Manawadharmasastra).

Dari penjelasan singkat diatas, maka dapat kita lihat apakah kemudian perkawinan beda agama yang akan dilakukan memenuhi persyaratan materiilnya (sesuai agama masing-masing pihak).

Hal yang selanjutnya harus diperhatikan adalah apakah secara formil perkawinan beda agama tersebut telah memenuhi persyaratan. Di Indonesia, sebuah perkawinan wajib di daftarkan (di catat) di instansi yang telah ditentukan (KUA bagi pasangan beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi pasangan yang beragama Non-Islam). Dalam hal ini setiap pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya wajib memilih salah satu instansi ini.

Berdasarkan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, di Indonesia tidak dimungkinkan untuk melakukan perkawinan beda agama. Yang kemudian mungkin dapat dilakukan adalah melakukan perkawinan beda agama di luar negeri kemudian mencatatkan perkawinan tersebut di KUA / Kantor Catatan Sipil, namun tidak otomatis membuat perkawinan itu sah di mata hukum Indonesia karena hanya lembaga pencatat perkawinan.

Beberapa contoh nyata dari pernikahan agama yang dilakukan di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Nia Zulkarnaen dan Ari Sihasale
Salah satu pasangan selebriti beda agama namun tetap rukun adalah Nia Zulkarnaen dan Ari Sihasale. Nia Zulkarnaen yang beragama Islam menikah dengan aktor dan musikus Ari Sihasale yang menganut agama Katolik pada tahun 2003 silam. Karena berbeda keyakinan, keduanya pun memilih untuk menggelar pernikahan di Perth, Australia.Perbedaan bukan masalah untuk Nia dan Ari. Baik Nia maupun Ari sama-sama saling menghormati agama yang dianutnya. Misalnya saja, Ari sendiri mengaku selalu mendukung Nia yang berpuasa di kala Ramadan tiba. Dari hasil pernikahannya dengan Ari, pemilik nama lengkap Vanya Zulkarnaen tersebut dikaruniai seorang anak laki-laki.

2. Jeremy Thomas dan Ina Indayanti
Cinta memang tak memandang status dan perbedaan. Mungkin hal itulah yang terjadi pada pasangan Jeremy Thomas dan Ina Indayanti. Kedua model yang menganut keyakinan yang berbeda ini melangsungkan pernikahan dan setelahnya tetap menganut agama masing-masing.Dari pernikahan yang sudah berlangsung 19 tahun tersebut, Jeremy dan Ina Thomas dikaruniai dua orang anak yaitu Axel Matthew Thomas dan Valerie Teresa Thomas. Bahkan, pasangan selebriti yang satu ini dikenal sebagai keluarga yang selalu menjaga keharmonisan. Namun, kini Ina sudah pindah agama mengikuti keyakinan yang dianut sang suami.

3. Frans Mohede dan Amara
Witing tresno jalaran soko kulino. Begitulah pepatah mengatakan untuk kehidupan asmara Frans Mohede dan Amara yang berawal dari sebuah grup musik Lingua yang mereka besarkan bersama. Tak peduli perbedaan keyakinan yang dianut, Frans yang beragama Kristen dan Amara yang merupakan seorang muslim memutuskan untuk menikah di Hong Kong pada 1 Desember 1999 silam.Seiring dengan berjalannya waktu, Frans dan Amara mengaku sudah tidak pernah meributkan masalah rumah tangga. Akan tetapi pernikahan beda agama tersebut ditentang oleh ibunda Amara, Itje Komar yang menolak Frans sebagai bagian dari keluarganya.

4. Irfan Bachdim dan Jennifer Kurniawan
Nah yang terakhir, pernikahan beda keyakinan antara pesepakbola Irfan Bachdim dan model Jennifer Kurniawan. Keduanya melangsungkan pernikahan pada 8 Juli 2011 lalu. Namun sayangnya, pernikahan Irfan dan Jennifer menuai kekecewaan pihak keluarga besar striker tersebut yang tak begitu suka dengan profesi Jennifer Kurniawan sebagai model yang kerap berpose seksi.Irfan dan Jennifer memilih untuk melangsungkan pernikahan di Belanda yang memungkinkan adanya pernikahan beda keyakinan. Meski beda agama, rumah tangga Irfan Bachdim dan Jennifer Kurniawan berjalan harmonis hingga sekarang. Ditambah lagi dengan hadirnya buah hati mereka, Kiyomi Bachdim dan Kenji Zizou Bachdim.

(Dihimpun dari berbagai sumber)



BEGITU BANYAK AGAMA DI DUNIA, NAMUN HANYA ADA SATU JALAN YANG PASTI!


     Biasanya setiap orang Kristen berpendapat bahwa tidak ada keselamatan di luar Yesus Kristus, bahkan lebih sempit lagi tidak ada keselamatan di luar gereja. Adapun dasar yang dipakai adalah Yohanes 14:6: Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tidak seorang pun datang kepada Bapa kalau tidak melalui Aku.
William Barclay menafsirkan ayat ini sebagai berikut: Memang banyak orang yang mengajar tentang jalan yang harus ditempuh, tetapi hanya Yesuslah jalan itu dan di luar Dia manusia akan tersesat. Banyak orang yang berbicara tentang kebenaran, tetapi hanya Yesuslah yang dapat mengatakan Akulah kebenaran itu. 

Orang lain mengajarkan tentang jalan kehidupan, tetapi hanya dalam Yesus orang menemukan kehidupan itu. Karena itu hanya Dia saja yang dapat membawa manusia kepada Tuhan.
Lain halnya dengan Samartha yang mengatakan bahwa dalam agama Kristen Yesus Kristus memang juru selamat, tetapi orang Kristen tidak dapat mengklaim bahwa juru selamat hanya Yesus Kristus. Demikian pula Yesus adalah jalan, tetapi jalan itu bukan hanya Yesus, sebab seperti dikatakan Kenneth Cracknell bahwa di luar agama Kristen pun dikenal banyak keselamatan.

Dalam agama Yahudi dikenal istilah Halakhah, yang secara harafiah artinya berjalan. Kata ini merupakan istilah teknis dalam pengajaran agama Yahudi yang berhubungan dengan semua materi hukum dan tatanan hidup sehari-hari. Istilah ini diambil dari Keluaran 18:20: Kemudian haruslah engkau mengajarkan kepada mereka ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan yang memberitahukan kepada mereka jalan yang harus mereka jalani dan pekerjaan yang harus mereka lakukan.

Dalam agama Islam konsep jalan itu terdapat dalam Sura 1:5-7: .... Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkau kami mohon pertolongan. Pimpinlah kami ke jalan yang lurus (yaitu), jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka...

Dalam agama Hindu juga dikenal adanya jalan menuju moksha, menuju kelepasan dari kelahiran kembali, menuju keselamatan, yaitu Jnana marga atau jalan pengetahuan, Karma marga atau jalan perbuatan baik, serta bhakti marga yaitu jalan kesetiaan atau ibadah. Sedangkan dalam agama Budha dikenal Dhama pada, jalan kebenaran menuju nirwana.

Lalu bagaimana hubungan jalan-jalan ini dengan Kristus yang adalah jalan?
Ada berbagai penafsiran, di antaranya: ada banyak jalan kecil-kecil (path), tetapi hanya satu jalan besar (way) yaitu jalan Kristus. Atau ada yang mengatakan ada banyak jalan, termasuk jalan Kristus, tetapi hanya ada satu tujuan yaitu Allah.
Kalau kita memilih yang pertama, memang tidak cocok dengan semangat pluralisme agama-agama, tetapi lebih sesuai dengan teks Yohanes 14:6 Ada banyak jalan tetapi hanya ada satu jalan yang menuju Bapa, yaitu jalan Kristus.

Kalau memilih alternatif kedua, hal itu sesuai dengan semangat pluralisme tetapi persoalan tentang Tidak seorang sampai kepada Bapa, kalau tidak melalui Aku tidak terpecahkan. Dan dengan memilih alternatif kedua, berarti menempatkan Yesus sebagai jalan (cara) untuk mencapai suatu tujuan. Padahal menurut banyak penafsir Yesus itu bukan jalan (cara) untuk mencapai tujuan, tetapi Ia sendiri jalan sekaligus tujuan. Dalam teks dikatakan Aku adalah... (tiga kata berikutnya mempunyai kedudukan yang sejajar) jalan, kebenaran dan hidup. Bukan Aku jalan menuju kebenaran dan menuju hidup, juga bukan Aku jalan kebenaran dan jalan hidup.

Penulis setuju bahwa di luar agama Kristen ada jalan (minhaj, marga, dhama pada), ada jalan kebenaran, ada keselamatan, tetapi tidak berarti bahwa jalan Yesus itu jalan yang luar biasa, sedangkan jalan yang lain jalan biasa. Lalu persoalannya adalah bagaimana kalimat Tidak seorang pun yang datang kepada Bapa, kalau tidak melalui Aku harus ditafsirkan?

Konteks ayat ini adalah: Ketika itu Tuhan Yesus berkata kepada para murid-Nya. Ia pergi untuk menyediakan tempat bagi murid-muridnya, kemudian Ia akan kembali menjemput mereka, supaya di mana Yesus berada murid-murid juga berada di sana (Yoh.14:3). Kemudian Thomas berkata: Tuhan, kami tidak tahu ke mana Engkau pergi, jadi bagaimana kami tahu jalan ke situ?
Dengan perkataan itu Thomas ingin tahu jalannya supaya bisa sampai ke tempat itu dengan cara dan kekuatannya sendiri.
Kemudian Tuhan Yesus menjawab: Akulah jalan dan kebenaran dan hidup, tidak seorangpun datang kepada Bapa kalau tidak melalui Aku. Yang dimaksud Tuhan Yesus dengan perkataan itu adalah: Thomas tidak dapat datang ke tempat itu dengan usaha dan kekuatannya sendiri. Kalau toh ia bisa datang ke tempat itu karena Tuhan Yesus yang membawa dia (Bdk. Ay. 3 yang berkata: Aku akan datang kembali membawa kamu). Dengan kata lain kalau Thomas bisa datang ke tempat itu, semua itu semata-mata hanya karena anugerah Allah yang nyata dalam kehadiran Yesus Kristus.
Jadi persoalannya bukan di luar Kristus tidak ada jalan, tetapi bagi umat Kristen kita bisa sampai ke tempat di mana Kristus berada, itu semata-mata karena anugerah Allah. Inilah yang membedakan jalan yang ditempuh umat Kristen dan jalan-jalan lainnya. Di sana bukan tidak ada jalan, di sana bisa juga ada jalan, jalan di sana bukan kurang baik, sedang di sini lebih baik, tetapi memang jalan itu berbeda. Dengan demikian pemutlakan orang Kristen terhadap Yesusnya, tidak harus membuat orang Kristen menjadi eksklusif, atau menyamakan saja semua agama.

Kita yakin seyakin-yakinnya bahwa hanya Yesus Kristuslah yang membawa kita kepada keselamatan, tetapi kita juga tidak harus mengatakan di sana, dalam agama lain, sama sekali hanya ada kegelapan dan kesesatan. Kalau kita sendiri tidak rela orang menganggap dalam kekristenan hanya ada kegelapan dan kesesatan, mengapa hal yang sama kita tujukan kepada orang lain?

Apakah pandangan itu tidak memperlemah semangat Pekabaran Injil? Tidak, hanya harus ada orientasi baru tentang Pekabaran Injil.
Pekabaran Injil harus dipahami seperti pemahaman Yesus Kristus sendiri: Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku untuk menyampaikan kabar baik (mengabarkan Injil) kepada orang-orang miskin, untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang tertindas, untuk memberitakan tahun rahmat Tuhan telah datang (Luk.4:18,19).

Memberitakan Injil tidak lagi dipahami sebagai kristenisasi, tetapi kristusisasi. Menambah jumlah orang-orang yang diselamatkan dan menjadi anggota gereja bukan tujuan pekabaran Injil, tetapi sebagai akibat atau buah pekabaran Injil: mereka disukai semua orang dan setiap hari Tuhan menambahkan dengan orang-orang yang diselamatkan (Kis. 2:46). Buah pekabaran Injil ini mungkin tidak segera kita nikmati dalam kehadiran mereka di gereja, tetapi mungkin pada waktu dan di tempat lain.

Apakah pemahaman Pekabaran Injil ini tidak sama saja dengan pemahaman sebelumnya? Tidak, pada pola pemahaman yang pertama mengesampingkan sikap toleransi yang karenanya dapat menimbulkan kecurigaan bahkan konflik sosial. Dan sering kekristenan mereka yang bertobat lebih bersifat emosional. Sedangkan pola pekabaran Injil kedua, sangat bersikap tenggang rasa dan toleran dan bahkan mungkin pekabaran Injil bisa dilakukan dengan kerjasama antar agama. Dan kalau akhirnya ada yang menjadi anggota gereja, kekristenan mereka tidak bersifat emosional, tetapi dengan kesadaran penuh.

http://www.sabda.org/artikel/apakah_ada_keselamatan_di_luar_yesus_kristus